Halosumsel.com
Dana untuk pengesahan untuk LKJP tahun 2014 dan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015 ditawar langsung oleh istri dari Bubati Muba, Lucianty. Hal ini diungkapkan saksi Bambang karyanto pada sidang lanjutan kasus OTT Muba di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (22/10).
“Dana yang disepakati untuk pengesahan dalam pembahasan LKPJ dan RAPBD 2015 tersebut sebesar 17,5 Miliar, ditawar oleh ibu Lucianty sebesar 12 Miliar, dikarenakan sebelumnya sebesar 20 miliar, lain hal belum ada komitmen dari pihak baik eksekutif maupun legislatif,” katanya.
Masih dikatakan Bambang dalam pembahasan LKJP tahun 2014 dan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015 diselenggarakan diruang rapat fraksi Demokrat ketika itu yang hadir seluruh ketua fraksi dan juga ketua DPRD Muba serta wakil ketua DPRD Muba. “Uang tersebut tidak langsung dibagikan setelah hari kedua baru dibagikan untuk ketua fraksi sebedar 75 juta dan pimpinan DPRD sebesar 100 juta,” jelas bambang ketika dicecar jaksa KPK.
Usai mendengarkan keterangan saksi Bambang Karyanto, majelis hakim Parlas langsung memutuskan untuk melanjutkan dengan keterangan Adam Munandar. Saksi pun langsung ditanya oleh jaksa KPK Irene Putri SH, terkait pembahasan LKPJ dan RAPBD Muba dengan pak Bambang Karyanto saat dirumahnya. Saksi pun langsung menjawab dengan singakat, saya tidak pernah membahas masalah tersebut.
” Saya sering kerumah pak bambang, tapi kami tidak pernah membahas masalah itu,” kilahnya.
Dimana sebelumnya terdakwa Syamsudin Fei, yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, Faisyar menjabat sebagai Kepala Bappeda kabupaten Muba, kedua pejabat ini didakwa jaksa KPK Ali Fikri SH, dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan memberikan ataupun menerima uang guna memperlancar dan menyetujui LKPJ dan Pengesahan APBD Muba 2015 sebagaiaman diatur dalam pasal dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 atau dakwaan kedua pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemebrantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Hermansyah)