Halosumsel.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akhirnya bernapas lega, pasalnya gugatan lahan Mesjid Raya Sriwijaya yang dilayangkan oleh Syahril Bin Bulhasan, Nirwati Bin Bulhasan, dan Yusna selaku penggugat melalui kuasa hukum Aliun Azis SH, Senin (18/1) ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumsel
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Pemprov Sumsel, dan Ketua Yayasan Masjid Raya Sriwijaya selaku tergugat, Ardiansyah SH saat ditemui di Pemprov Sumsel.
“Dari hasil fakta persidangan, tidak menyebutkan batasan, dan gugatan tidak jelas sehingga hakim yang diketuai Parlas Nababan SH MH memutuskan dalam pokok perkara tidak dapat diterima,” katanya.
Dijelaskannya, perkara ini terjadi sejak Mei tahun 2015 yang lalu dengan nomor perkara yakni 84/Ptt.G/2015/PN_Plg. Dalam gugatan tersebut pihak penggugat merasa bahwa pihak tergugat yakni Pemerintah Provinsi belom membayar lunas lahan milik mereka. Akan tetapi pihak tergugat melalui perangkatnya mengaku bahwa tanah milik penggugat yang terkena dampak pembebasan lahan telah dibayarkan kepada penggugat seluas 677 meter persegi dengan persil nomor 155 (persil pokok perkara). Selain itu sisa tanah milik penggugat seluas kurang lebih 8.289 meter persegi yang terkena dampak pembebasan telah dibayarkan kepada Madani/ M Basir seluas 7.070 meter persegi pada tahun 1991.
“Nah gugatan inti tersebut dijadikan pokok gugatan dalam sengketa lahan untuk pembangunan Mesjid Raya Sriwijaya tersebut,” terangnya.
Ditambahkannya,dalam amar putusan itu juga pihak penggugat diminta untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.160 ribu oleh hakim.
“Meski kami menang esepsi namun pihak penggugat tetap diberikan kesempatan jika ingin melakukan banding selama 14 hari dimulai pada hari ini,” terangnya.
Jika nantinya, lanjut Ardiansyah pihak penggugat untuk melakukan banding, maka pihaknya juga akan akan melakukan kontra memoru banding atas banding tersebut
“Kami siap untuk menangkis banding yang nantinya diajukan oleh pihak penggugat,” tegasnya.
Dalam gugatan ini sendiri, Ardiansyah juga menambahkan, ada 3 tergugat yakni, Pemprov Sumsel, Ketua Yayasan Masjid Raya Sriwijaya serta MUI. Namun, MUI tidak pernah hadir dalam persidangan tersebut.
“MUI jadi tergugat karena menyangkut pembangunan Masjid Raya Sriwijaya,” tandasnya. (wik)
