Halosumsel.com

Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berupa satu unit sepeda motor, terdakwa Desi Permata Sari (30) hanya dituntut enam bulan penjara dan divonis hakim selama lima bulan penjara dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang yang digelar dengan agenda putusan tersebut, dimana terdakwa yang bermukim di Jalan kapten Cek Syech Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan IB I Palembang, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3, ke-4 KUHP.

“Menghukum terdakwa Desi Permata Sari selama lima bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara, untuk barang bukti satu unit sepeda motor suzuki shogun dan satu lembar STNK dengan nomor polisi BG 3763 MA atas nama Yusri dipergunakan didalam perkara terdakwa M Hafiz alias Adi Doy,” ujar majelis hakim, Kamis (21/10).

Atas putusan ini terdakwa berhak menerima atau pun menolak dengan mengajukan upaya hukum banding, dengan masa pikir-pikir tujuh hari, bila tidak mengajukan banding maka dianggap menerima putusan. Dimana sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejari Palembang, Silvia Rusdi SH menyebutkan bahwa terdakwa Desi Permata Sari terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberata, sehingga diganjar dengan pidana penjara selama enam bulan kurungan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahan sementara. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *