halosumsel,com- Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat melakukan penahanan terhadap Robert Saud PL Toroan (36), selaku salah seorang PPTK Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (30/11) sekitar pukul 16:15 Wib.
Kajari Lahat Helmi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Rifqi Ari Alfa, SH, MH mengatakan, penahanan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan pihaknya terhadap tersangka. Bahkan tersangka sudah beberapa kali dipanggil dan dimintai keterangannya.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan penyidikan, maka untuk sementara Robert sudah dapat kita jadikan tersangka,” kata Rifqi.
Untuk adanya indikasi tersangka lain Rifqi menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kontraktornya berinisial SF. Namun untuk sementara ini pihaknya masih harus mengumpulkan bahan keerangan (Baket) dari tersangka Robert. “Dari berbagai alat bukti dan keterangan, maka SP sudah dipastikan jadi tersangka,” terang Rifqi.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Robert diduga secara bersama sama kontraktor CV Tanjung raya, telah melakukan indikasi korupsi pada proyek peningkatan jaringan irigasi di Desa Pelajaran Kecamatan Tanjung Sakti tahun Anggaran 2012. Berdasarkan udit BPKP negara dirugikan sekitar 783 938 952 rupiah, 63 sen. Karena dari pagu anggaran tersebut hanya terpakai sebesar Delapan ratus juta lebih.
“Untuk tersangka, kita jerat UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi primer pasal 2 jo pasal 18, sebagaimana diperbahrui dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP pasal 55 ayat 1, K1, subsider pasal 18”, tandas Rifqi, sembari menambahkan bahwa dalam waktu singkat. Tersangka Robert akan dilimpahkan segera ke Pengadilan tinggi Tipikor Sumsel di Palembang. (sm)