Halosumsel.com
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis dua anggota DPRD Muba periode tahun 2014 hingga tahun 2019, yakni Bambang Kariyanto (44) dihukum selama lima tahun penjara dan Adam Munandar (42) selama empat tahun penjara di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/11).
Dalam sidang yang digelar dengan agenda putusan yang diketuai majelis hakim Parlas Nababan SH MH dan didampingi hakim anggota Sobandi SH MH dan Hj Gustina Aryani SH
serta dibantu panitera pengganti Marduan SH. Dalam putusan disebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus suap LKPJ tahun 2014 dan RAPBD Muba tahun 2015. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanalkorupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemebrantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menghukum terdakwa Bambang Kariyanto selama lima tahun penjara dan Adam Munandar selama empat tahun penjara serta kedua terdakwa dipidana denda sebesar 200 juta jika tidak dapat membayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan penjara,” katanya.
Masih dikatakan hakim Parlas, membeban kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu dan barang bukti satu unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi tipe Pajero Sport warna putih BG 1044 BZ dan satu unit kunci mobil beserta remote dikembalikan kepada negara. “Atas putusan ini terdakwa berhak menerima atau pun menolak dengan mengajukan upaya hukum banding, dengan masa pikir-pikir tujuh hari, bila tidak mengajukan banding maka dianggap menerima putusan,” katanya.
Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Bambang Karyanto dan Adam Munandar, berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, Dimana sebelumnya JPU KPK, Irene Putri SH, yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama empat tahun penjara serta pidana denda sebesar 200 juta jika tidak dapat membayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan penjara, dikarenakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemebrantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui sebelumnya kedua terdakwa yang merupakan anggota DPRD Muba periode tahun 2014 hingga tahun 2019 tertangkap tangkap oleh KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) terkait kasus suap guna memperlancar dan menyetujui LKPJ dan RAPBD Muba dengan barang bukti uang tunai sebesar 2,65 Miliar yang tersimpan dalam tas warna merah. (Hermansyah)