Halosumsel.com-
M Thontowi Jauhari (40) bermukim Jalan Merdeka, RT 02, RW 01, kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba menjalani sidang perdana di ruang sidang Tipikor Palembang atas dugaan korupsi pembuatan kolam perikanan.
Dalam sidang yang digelar Jaksa Penuntut Umum Kejari Sekayu, Erwin SH, menunturkan bahwa terdakwa M Thontowi Jauhari yang merupakan Direktur CV Baguay Jaya dinyatakan bersalah melakukan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan kawasan budidaya air payau pada Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggunakan anggaran tahun 2012 sebesar 1.128 Miliar untuk modal belanja pembuatan 20 unit kolam. perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
,”berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan sumsel tentang laporan penghitungan kerugian negara sebesar Rp204.732.995 yang tercatat dalam nomor SR-496/PW07/5/2014 tanggal 09 September 2014,” kata Erwin, Kamis (13/8/2015).
Sementara itu majelis hakim Elly Noerjasmin, usai mendengarkan dakwaan dari JPU kejari sekayu, memutuskan bahwa sidang yang digelar akan dilanjutkan hingga pekan depan. “Sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saaksi-saksi lainnya,” kata Elly. (Hermansyah)