Halosumsel.com
Dinyatakan bersalah melakukan serangkaian perbuatan memberikan ataupun menerima uang guna memperlancar dan menyetujui penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, Akhirnya terdakwa Hamka Zabil (44) warga Jalan Pengayoman RT 1, Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, dituntut selama empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (21/12).
Dalam sidang jaksa penuntut umum dari Kejari Lubuklinggau, Faizal Basni SH menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dimuka persidangan dan keterangan saksi ahli serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hamka Zabil diganjar dengan pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa Hamka Zabil dengan pidana selama empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara serta pidana denda sebesar 200 juta subsider tiga bulan penjara,” katanya pada sidang lanjutan yang diketuai majelis hakim Kamaluddin SH.
Selain itu, dalam kasus yang sama, JPU Faizal Basni menjelaskan bahwa terdakwa Tarmizi (38) warga Jalan Sudirman Gang Cemara II, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, pria ini dituntut dengan pidana selama empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara serta pidana denda sebesar 200 juta subsider tiga bulan penjara dikarenakan turut serta melakukan tindak pidana memberikan ataupun menerima uang guna memperlancar dan menyetujui penerimaan CPNS sebagimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Diketahui bahwa bahwa terdakwa Tarmizi dan Hamka Zabil tertangkap tangan di salah satu hotel kota Bengkulu, keduanya langsung diamankan berikut barang bukti uang tunai sebesar 2 miliar yang disimpan dalam koper. (Hermansyah)
