Halosumsel.com-
Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan, memiliki narkotika jkenis sabu seberat 0,049 gram, Lina Sari dan Nurjaya alias Jaya, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara denda 1 Miliar rupiah Subsider 6 bulan penjara.
Sidang lanjutan kasus narkotika dengan jenis sabu, kembali digelar dipengadilan negeri klas 1A Khusus Palembang, kembali digelar dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum, Alex Akbar dalam tuntutanya mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika
” Menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 1 Miliar rupiah subsider 5 bulan penjara, dan menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,049 gram dirampas untuk dimusnakan” ujar alex dalam pembacaan putusannya.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, sidang yang dipimpin oleh hakim Purwadi, memberikan hak kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis.
” Mohon waktu satu minggu untuk pembelaan” ujart Romaita.SH kuasa hukum kedua terdakwa dari Pos Bakum LBH Sejatera.
Setelah mendengarkan keterangan dari penasehat hukum, majelis hakim menunda persidangan minggu depan
” Sidang ditunda minggu depan, dengan agenda pembelaan dari penasehat terdakwa” (Hermansyah)