Halosumsel.com-
Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan jalan Jagaraga dan perkantoran pemkab OKU yang diduga dilakukan oleh Sudirman (54) mantan kadis PU CK Kayu Agung dan rekannya Riduan (50) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (12/8/2015).
Sidang dipimpin majelis hakim Elly Noerjasmin, dengan agenda keterangan saksi Ibrahim dan saksi Lukman Hakim. Saksi Ibrahim (53) menjelaskan dimuka persidangan bahwa dirinya selaku ketua tim audit untuk pemeriksaan jalan dari Polteknik Unsri untuk melakukan penukuran jalan yang telah dibangun seseuai dengan aturan yang ada melakukan pengukuran mulai dari titik nol, lebar dari jalan, saluran tepi kanan dan kiri jalan, dan gorong-gorong yang terpasang serta timbunan dan agregatnya.
“Pengukuran dilakukan untuk memeriksa hasil volume yang terpasang dari tanah timbunan maupun agregat, untuk sekmen pertama dilakukan pengukuran per serarus meter,” kata Ibrahim.
Sebelumnya perbuatan terdakwa Sudirman dan Riduan, keduanya didakwa oleh JPU Kejati Sumsel, Yunita SH dikarenakan kedua terdakwa terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan jagaraga dan perkantoran Pemkab OKU sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) atau dakwaan kedua pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jop pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“berdasarkan hasil audit dari BPKP perwakilan Sumsel negara dirugikan sebesar 1,1 miliar,” kata JPU Yunita ketika mengutip surat dakwaan sebelumnya.
Sementara itu majelis hakim Elly Noerjasmin SH, usai mendengarkan keterangan saksi ahli yang hadir dimuka persidangan, memutuskan bahwa sidang yang digelar akan dilanjutkan hingga pekan depan. “Sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan kedua terdakwa,” kata (hermansysh)