Halosumsel-

Hal itu terbukti Minggu (7/5) sekira pukul 22.30 Wib dalam melakukan patroli rutin diwilayah hukumnya yang dikomandoi langsung oleh Kapolsek Mariana AKP Nazirudin Sh.Msi dengan didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriyadi SH. MH beserta anggota piket Polsek Mariana ke desa perajin telah berhasil mengamankan seorang tersangka Andi Suwanto (37) yang tercatat sebagai warga jalan Sabar jaya Rt.03.Rw.01.Kelurahan Desa Perajin Kecamatan Banyuasin 1.
Setelah dilakukan penggeledahan tersangka tersebut didapati telah memiliki Narkotika jenis Sabu 1(satu) paket kecil jenis Sabu serta uang tunai Rp.244.000,-
Kemudian dari hasil pengembangan atas nyanyian tersangka pertama ditangkap akhirnya kembali berhasil mengamankan tersangka Wawan Subari (33) yang tercatat sebagai Jln. Sabar Jaya Rt.03 Kampung 1 Desa Perajin Kec. BA 1 Banyuasin dan dari tangan tersangka tersebut didapati 26 (dua  puluh enam) paket kecil Sabu serta Uang tunai Rp.95.000,-
Dan terakhir setelah dikembangkan kembali dari hasil introgasi kedua tersangka tersebut kembali berhasil mengamankan seorang tersangka Darmawan alias Wawan (37) yang tercatat sebagai warga Jln. DI Panjaitan Lrg. Pahlawan III No.14 Rt.20 Rw.07 Kelurahan Plaju Ulu Palembang, namun dari tsk yang satu ini tidak diketemukan Barang Bukti, Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi saat diminta konfirmasinya melalui Kapolsek Mariana yang dijelaskan Karena Iptu Apriyadi (8/5).
Dari ketiga tersangka tersebut kini masih dalam proses pengembangan, karena diduga mereka merupakan jaringan antar kota dan kabupaten dan ketiganya diancam dengan UU narkotika dengan kurungan diatas 5 tahun penjara, jelas Kanit seraya menambahkan semua itu berkat kerjasama dengan masyarakat yang peduli serta memberikan laporan yang positif kepada polisi.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *