Halosumsel-
Tim Opsnal Polsek Muara Padang yang di pimpin lansung Kapolsek AKP Fettra Albert. SH. M. Si berhasil ungkap kasus pencurian alat- alat exavator. Sabtu (5/8/2017).
Dijelaskan Kapolsek, pencuri alat exavator yang ditangkap berdasarkan laporan Amirudin bin Mading dan keterangan saksi Dulah dan Mujiono.
” Tersangka M (37) warga Desa Daya Murni Kecamatan Muara Sugian Kabupaten Banyuasin
kita tangkap atas dasar pencurian alat exavator yang menurut laporan dan keterangan kedua orang saksi, kemudian satu orang lagi berinisial U sudah kita jadikan DPO, “terangnya.
Kronologis kejadian sambungnya, Kamis (13/72017) jam 21.00 wib di lahan pertanian sungai tengkorak Desa Juru Taro Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin M dan rekannya U telah melakukan pencurian peralatan dari Escavator dengan cara pelaku membongkar dan mengambil bagian alat dari Escavator berupa 1 buah pompa, 1 buah pinagripe, 3 buah Control pulp (2 alat besar 1 alat kecil) 1 buah Man Pump besar dan 1 buah Man Pump kecil.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.350.000.000,-dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Padang dan kita tindaklanjuti.Kini barang bukti yang kita amankan 8 kunci sok, 3 kunci ring, 5 kunci, 1 Obeng, 1 Batang kunci sok dan tersangka M kita kenakan pasal 363 KUHP. ” Tandasnya.(Topik)

