Halosumsel-
Tanpa perlawanan, bungsu lima bersaudara itu digelandang untuk menjalani pemeriksaan intensif penyidik, berikut barang bukti berupa baju kaos warna hitam dan sebilah pisau cap garpu yang diamankan.
“Kejadiannya setahun yang lalu. Dimana, tersangka ini dendam dengan korban. Lalu, ketika korban melintas, tersangka yang sengaja menunggu menghadangnya. Tanpa basa basi, tersangka menghujaninya dibagian pelipis mata kanan, leher kanan, ulu hati dan punggung,” papar Kapolsek Kertapati, AKP Deli Haris SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Uzir SH kepada sejumlah wartawan saat press release di Polsek Kertapati.
Dikatakan Deli, tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman paling singkat 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup.
“Karena tersangka ini merencanakan terlebih dahulu barulah dihabisi, maka kami akan jerat dia pasal 340 KUHP,” tandasnya.
Sementara, tersangka mengaku kesal dengan tersangka, karena seringnya memarahi kakak perempuan korban.
“Saya sakit hati pak, dia sering memukul kakak perempuan saya. Walau sempat terjadi pertengkaran, keesokkan hari saya menghadangnya dan menusuk korban berulang-ulang. Setelah kejadian itu, saya pergi dari rumah dan tinggal di rumah saudara di Banyuasin, Tegal Binangun Talang Pete serta Prabumulih. Disana saya bersawah, ketika rindu mendera saya memutuskan untuk pulang,” ujar buruh serabutan ini. (agustin selfy)

