Halosumsel.com-

Sidang lanjutan pembacokan oknum polisi SU II Palembang yang diduga dilakukan oleh terdakwa Nazirin (57), riki Setia (24), Napiah (34) dan M Yusman (31), ke empat  terdakwa yang bermukim di Jalan silaberantin kelurahan silaberanti, kecamatan SU I Palembang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan

 

.Dalam sidang yang digelar, Senin (14/9) dengan agenda keterangan saksi diantaranya saksi Sri Mulyati, saksi Husin, saksi Fahrurozi, dan saksi Arifin, Senin (14/9) dipimpin majelis hakim Masrimal SH didampingi panitera pengganti PN Palembang, Marduan.

 

Sebelum mengambil keterangan dari saksi-saksi terlebih dahulu dilakukan sumpah. Saksi Sri Mulyati mendengar kabar dari rumah bahwa suaminya telah dibacok oleh pelaku.” Saya langsung melihat keadaan suami saya di sumah sakit muhamdiyah yang dirawat kemudian dirujuk RSMH untuk dilakukan rawat inap selama lima hari,” kata saksi Sri.Masih dikatakan saksi Sri, hingga sampai saat ini keadaan suami saya sakit, hingga masih dirawat jalan, dikarenakan pipinya masih bengkak.” Biayanya operasi sekitar 15 juta, bahkan untuk pengobatan pun tidak dibantu oleh pihak keluarga pelaku,” katanya.

 

Hal yang sama juga dikatakan oleh saksi korban Husin bahwa dirinya telah dibacok oleh terdakwa dibagian muka disebelah kiri.,”terdakwa mengayunkan parang ke muka saya, menggunakan tangan kanan dari samping, serta mata saya pun dipukul oleh pelaku menggunakan batu,” pungkasnya.Selain itu, Korban menjelaskan lebih jauh, terdakwa Usman telah  merampas senjata api miliknya jenis revolver dengan nomor seri 850497.”Saya kejar pelaku usman yang telah merampas pistol saya, lalu saya berhasil mengamankan pelaku,” kata Harun.

 

Saksi yang lainnya yakni Fahrurozi menjelaskan melihat pengeroyokan yang dilakukan oleh enam orang terhadap korbanHusin.”Ketika itu melihat korban terjatuh akibat dari dorongan pelaku usman terhadap korban husin,” kata Fahrurozi.Arifin menjelaskan, saat kejadian perampasan HP milik korban, dirinya tidak mengetahui kejadiannya dengan pasti.”Yang saya tahu, adanya keributan,” kata Arifin.

 

Setelah di BAP diketahui kejadian pembacokan terhadap korban Husin adalah Risky.”Ketika saya dilakukan BAP oleh anggota polisi, terkait pembacokan terhadap korban Husin, setelah BAP baru saya mengataui pelaku yang membacok korban Husin,” kata Arifin.Selain itu, kata arifin bahwa telah melihat Melihat pelaku Zirin membawa pistol mengghunakan sepeda motor yamaha merk king.Sebelumnya, terdakwa Nazirin, Riki Setia, Napiah dan M Yusman.

 

ke empat terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejari Palembang, Romi Pasolini SH, dengan dakwaan pertama pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP atau dakwaan kedua pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke- 2 KUHP.Sementara itu, ketua majelis hakim Masrimal SH setelah mendengarkan keterangan empat saksi dimuka persidangan, memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi-saksi lainnya.”Sidang kita tunda dan dilanjutkan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya,” kata Masrimal. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *