Halosumsel.com-

Kejaksaan Negeri dari Lubuklinggau melimpah berkas perkara Kepala Bagian Hubungan masyarakat (Kabag Humas) Sekda Musirawas, Edi Zainuri (53) yang diduga melakukan tindak korupsi dana APBD tahun 2014 untuk kegiatan perjalanan dinas fiktif di  Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/9).

Dalam Pelimpahan kali ini, Tim dari kejaksaan lubuk linggau atas nama Darmasi Edison SH dan Aryansya SH telah melimpah berkas perkara atas nama Edi Zainuri yang merupoakan warga Seminung, RT 01, kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, kota Lubuk Linggau, pria ini menjabat sebagia Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan sebagai kabag Humas Sekda Musirawas, untuk berkas perkara yang dilimpahkan langsung diterima oleh Penitera Muda Tipikor Palembang, Cecep Sudrajat SH MH.

Di berkas terdakwa Edi Zainuri disebutkan dimana terdakwa yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga menggunakan dana APBD taun 2014 untuk kegiatan rutin yang tidak sesuai dengan peruntukannya bahkan dalam pencairan dana tersebut untuk kegiatan dalam perjalanan dinas secara fiktif. Perbuatan terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dari kejari Lubuklinggau, Darmadi Edison SH dengan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) atau dakwaan kedua pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp390.876.600,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Humas PN Palembang, Wisnu Wicaksono SH, ketika dikonfirmasi terkait pelimpasan berkas perkara Edi Zainuri dari tim jaksa Kejari Lubuklinggau menjelaskan bahwa untuk perkara yang baru masuk, untuk penunjukan atau penetapan majelsi hakim terlebih dahulu diselesaikan administrasinya.

“Berkas perkara yang masuk di Pengadilan Tipikor Palembang, setelah diselesaikan administrasi nya, kemudian berkas perkara tersebut akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang,  untuk menunjuk atau menetapkan majelis hakim nya,” kata Wisnu. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *