Halosumsel.com-
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika bagi diri sendiri, Terdakwa Sunaryo alias Mario (36) warga Jalan KI Marogan Lorong Bersama II, Kelurahan Kemang Agung, kecamatan kertapati Palembang, akhirnya divonis selama tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (14/9).
Dalam sidang, dipimpin majelsi hakim masrimal SH menjelaskan dalam putusan bahwa perbuatan terdakwa Sunaryo alias Mario dinyatakan bersalah berdasarkan dari keterangan saksi-saksi serta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening sebanyak satu paket kecil dengan berat keseluruhan 0,20 gram, unsur-unsur perbuatan terdakwa terpenuhi melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sehingga perbuatannya didakwa dengan dakwaan dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menghukum terdakwa Sunaryo alias Mario selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” pungkasnya.
Masih dikatakan JPU, untuk barang bukti milik terdakwa Sunaryo alias Mario berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu paket kecil 0,20 gram dirampas untuk dimusnakan. “Satu paket kecil sabu dibungkus plastik bening gram dirampas untuk dimusnakan,” katanya.
Putusan majelis hakim lebih ringan enam bulan bulan penjara dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya JPU dari kejari Palembang menuntut terdakwa Sunaryo alias Mario dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan penjara.
Penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian Polsek Gandus Palembang terhadap terdakwa Sunaryo alias Mario, yang tertulis dalam tuntutan JPU, terdakwa diamankan di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang jaya, kecamatan Gandus tepatnya di kantor Pemadam kebakaran pada tanggal 30 mei 2015 sekitar pukul 22.30 WIB. (Hermansyah)