Halosumsel.com
Sidang putusan kasus suap LKPJ dan RAPBD Muba terkait kasus suap LKPJ dan RAPBD Muba tahun 2015 yang diduga dilakukan kedua anggota DPRD Muba yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar, akan digelar pada hari senin, (30/11).
Hal ini diungkapakan Kepala Humas Pengadilan Negeri Palembang, Saiman SH MH,”Besok sidang putusan kedua terdakwa anggota DPRD Muba yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar,” katanya ketika dihubungi melalui telepon, Minggu (29/11).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Irene Putri SH, yang menuntut terdakwa Bambang Karyanto dan Adam Munandar berdasarkan pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama empat tahun penjara serta pidana denda sebesar 200 juta jika tidak dapat membayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan penjara.
Diketahui sebelumnya kedua terdakwa yang merupakan anggota DPRD Muba periode tahun 2014 hingga tahun 2019 tertangkap tangkap oleh KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) terkait kasus suap guna memperlancar dan menyetujui LKPJ dan RAPBD Muba dengan barang bukti uang tunai sebesar 2,65 Miliar yang tersimpan dalam tas warna merah. (Hermansyah)