Halosumsel.com
Dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, terdakwa Marsal Firdau (42), Jago (30), Efriadi alis Eef (35), ketiga terdakwa akhirnya divonis bebas dari segala tuntutan hukuman jaksa. Hal ini diungkapkan majelis hakim Charles SH diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/10).
” Menimbang salah satu unsur dari pasal 368 ayat (2) KUHP sebagaimana tuntutan jaksa tidak terpenuhi, maka para terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dab neyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal, sehingga para terdakwa haruslah dibebaskan dari terdakwa haruslah dibebaskan dari tuntutan jaksa” ujarnya
Dijelaskan didalam putusan bahwa apabila dihunbungkan dengan aksi kekerasan sebagaimana pasal 89 KUHP maka para terdakwa tidak ada melakukan dengan tenaga atau kekuatan jasamani yang mengakibatkan saksi korban Zukri
jadi pingsan atau tidak berdaya demikian juga para terdakwa tidak ada melakukan ancaman kekerasan akan merusak kaca mobil truk dengan pertimbangan bahwa pada saat para terdakwa mengatur lalu lintas mesin kendaraan yang dikemudiakan saksi korban dalam keadaan hidup dan memungkinkan kendaraan bergerak walau tidak memberi uang dan para terdakwa tetap mengatur lalu lintas.
” Mengenai adanya uang yang diberikan sopir sebesar 1000 hingga 2000 rupiah, maka majelis hakim berpendapat hal tersebut bukan merupakan pungutan tapi hanya berupa sumbangan atau jerih payah para terdakwa mengatur lalu lintas, sehingga hal tersebut tidak bertentangan dengan kesepakatan” terang Charles.
Oleh sebab itu, lanjut Charles, memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, kemudian memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabat.
” Menetapkan barang bukti uang tunai sejumlah 155 ribu rupiah dan satu katong asoy putih dikembalikan kepada para terdakwa, serta membebankan kepada negara membayar biaya perkara sebesar 2000 rupiah,” pungkasnya.
Atas putusan ini terdakwa berhak menerima atau pun menolak dengan mengajukan upaya hukum banding, dengan masa pikir-pikir tujuh hari, bila tidak mengajukan banding maka dianggap menerima putusan, Ketiga terdakwa langsung menyatakan menerimanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Septi Winarni SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, dikarenakan ketiga terdakwa dipidana penjara selama selama dua tahun dan enam bulan, karena terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagimana diatur dan diancam dalam pasal 368 ayat (2) KUHP. (Hermansyah)