Halosumsel.com-
Entah apa yang ada dibenak Ardiansyah (20) warga Jalan Pendopo Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, merasa tak mampu memenuhi mahar sebesar Rp 100 juta yang diminta oleh calon mertuanya untuk menikahi kekasihnya IT (19). Ia malah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap calon istrinya tersebut hingga enam kali.
Orang tua korban marah, ketika mengatahui kesucian anak gadisnya telah dinodai oleh pelaku (Ardiansyah). Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke ke Polresta Palembang. Alhasil, pengangguran yang baru lulus SMK di Kota Palembang ini diciduk (tangkap) aparat dari rumah kosnya di kawasan Pertahanan Plaju Palembang, Rabu (16/11) sekitar pukul 20.00 WIB kemarin.
Kepada petugas yang memeriksanya, pelaku menyangkal tuduhan melakukan hubungan badan dengan korban secara paksa. Menurutnya, perbuatan tersebut mereka lakukan berdasarkan suka-sama suka.
“Kami melakukan itu suka sama suka pak, sudah enam kali lah aku lakukan itu sejak 2014. Saat kami masih SMA,” ungkapnya.
Awal kisah cintanya yang ditentang orang tua korban, lantaran keduanya masih sekolah. Meski mereka berasal dari Desa yang sama. Orang tua korban meminta keduanya menikah setelah lulus sekolah.
Namun, setelah lulus pelaku belum bisa menyediakan mahar yang diminta orang tua korban. Apalagi dirinya baru saja lulus beberapa bulan lalu di SMK Pelayaran dan baru akan mencari pekerjaan.
“Orang tua saya hanya tani, ada karet tapi kan karet tahu sendiri harga sekarang,” ungkapnya.
Pelaku juga mengaku menyesal telah menyetubuhi kekasihnya sendiri sebelum ikatan pernikahan. Dirinya berharap, orang tua kekasihnya bisa lebih bijak dan menerimanya karena pelaku siap bertanggung jawab.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Ya, pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hingga saat ini masih kita periksa,” kata Maruly. (agustin selfy)

