Halosumsel-

Empat oknum anggota kepolisian di Kota Palembang terlibat aksi pungutan liar alias pungli di jalanan. Alhasil, keempat anggota ini harus menjalani sidang kode etik di ruang Aula Polresta Palembang, Sabtu (18/2).
Sebelumnya pada Kamis (16/2), ada lima anggota kepolisian yang menjalani sidang kode etik. Sedangkan hari ini, empat oknum polisi kembali menjalani persidangan, dua diantaranya yakni Brigadir AM dan Brigadir Hd.
“Jadi sepanjang tahun 2017, kita baru dua kali melakukan sidang kode etik, pada Kamis, Jumat dan Sabtu). Ada sembilan yang kita sidang, empat di antaranya melakukan pungli di jalanan.” kata Wakapolresta Palembang AKBP Iskandar F Sutikna ketika dimintai konfirmasi.
Dari keempat anggota yang pungli tersebut, lanjut Iskandar, ada yang terbukti meminta uang sebesar Rp10 ribu dan meminta mie instan di jalanan. Menurutnya, semua anggota tersebut berasal dari polsek-polsek di wilayah hukum Polresta Palembang.
“Mereka semua tertangkap tangan oleh anggota Propam saat melakukan pungli. Baru sembilan, anggota nakal yang kita dapati selama bulan Januari hingga sekarang. Mereka ditindak tegas dengan menggelar sidang kode etik agar jera,” ujarnya.
Iskandar menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa tahanan sementara selama tujuh hari,14 hari dan 21 hari. Selain itu, pelangggar juga dikenakan sanksi berupa meminta maaf kepada yang dirugikan dan satuan tempatnya bertugas.
Diakuinya, potensi anggotanya melakukan pungli cukup besar. Oleh karena itu, untuk meminimalisasi pungli pihaknya akan memperlihatkan ketegasan sanksi bagi anggota yang bandel. Dengan harapan ke depan tidak ada lagi anggota yang bandel dan sebagainya.
“Kita ingin benar-benar menjadi contoh, kalau masih ada yang melakukannya meski sudah dihukum tentu hukumannya akan tambah berat. Seperti tahun lalu, kita memberhentikan secara tidak hormat satu anggota karena melakukan hal demikian,” pungkansya. (Doni/waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *