Halosumsel.com-
Majelis hakim Joko Sungkowo SH didampingi panitra pengganti Pengadilan Negeri Palembang (PN), Junaidi Perkasa SH, sependapat dengan jaksa penuntut umum yang mendakwa perbuatan terdakwa Handoko (33) dan Rino (29), kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama pasal 114 ayat ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasaal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika. Hal ini diungkapkan Joko Sungkowo SH pada persidangan lanjutan penyalagunaan narkotika di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/10).
” Menghukum terdakwa Handoko dan Rino masing-masing selama sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dikarenakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menjual narkotika golongan 1 jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram,” katanya.
Masih dikatakan joko, kepada terdakwa masing-masing dipidana denda sebesar satu miliar jika tidak membayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan penjara, “barang bukti sebanyak satu paket seberat 48,88 gram dirampas untuk dimusnakan serta satu unit sepeda motor CB BG 2246 NY dan satu unit HP Samsung dirampas untuk negara,” katanya
Sebelumnya penasehat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) PN Palembang, Romaita SH, untuk menyampaikan pembelaan secara lisan, dimana dirinya menyampaikan mohon untuk keringanan hukuman, mengingat terdakwa menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama proses persidangan, bahkan sebaliknya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Palembang Ursula Dewi SH, dimana tetap pada tuntutannya, dikrenakan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika jenis sabu melebihi lima gram, terdakwa Handoko dan Rino masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda 1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara. (Hermansyah)