Hallosumsel.com

Pengadilan Tinggi (PT) Palembang tidak dapat menerima pengajuan banding terdakwa Suhendra alias Hendara Sulaiman (22) yang sebelumnya diganjar hukuman mati. Hal ini diungkapkan Kepala Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Saiman SH MH, ketika disambangi diruang kerjanya, Senin (12/10).

” Kita menerima surat putusan dari Pengadilan Tinggi atas nama terdakwa Suhendra alias Hendra Sulaimam pada tanggal 30 September 2015, yang isinya menguatkan putusan pengadilan negeri palembang,” katanya.

Saiman pun menjelaskan lebih jauh, Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang telah menerima surat putusan dari Pengadilan tinggi, hasil putusan tersebut akan diberitahukan kepada keluarga terdakwa serta instansi terkait, “Putusan banding itu akan diberitahukan kepada keluarga terdakwa, sehingga keluarga terdakwa dapat mengetahui isi putusan nya dan juga dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi lagi yakni kasasi dikarenkan terdakwa serta JPU memiliki hak yang sama,” jelasnya.

Diketahui bahwa terdakwa Suhendra alias Hendra Sulaiman dihukum majelis hakim Joko Sungkowo SH diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, pada tanggal 18  juni 2015 dalam putusan nya, majelis hakim sepe

ndapat dengan jaksa penuntut umum dari Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH, mengganjar terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan dalam dakwaan pasal 340 KUHP dikarenakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *