Halosumsel.com-
Dinas Pekerja Umum Bina Marga (PU BM) Muba menyiapkan uang sebesar 2 Miliar untuk pengesahan RAPBD Muba tahun 2015 dan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) tahun 2014. Hal ini diungkapkan saksi selaku Plt Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga (PU BM), Andre Sofan di persidangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/9).
“Dari Dinas PU BM sebanyak 2 miliar” kata Andre sofan
Dalam kesaksian kali ini dipersidangan menjelaskan dirinya melihat terdakwa I Syamsudin Fei, yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba dan Kadis PU CK Muba, Zainal dirungan kerja Bupati Muba, Fahri Azhari, Pada hari senin tanggal 15 juni 2015 dipanggil oleh bupati Fahri Azhari sekitar pukul 10.00 WIB untuk membahas permintaan dari DPRD yang sudah berkomitmen dengan Dinas Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba dalam membahas untuk mengumpulkan sejumlah uang dari rekanan.
,”uang yang dikumpulkan dari rekanan PT Bania sebanyak 1,5 miliar, PT Gaja Mada sebesar 800 juta dan Efendy Soni sebesar 800 juta,” pungkas Andre Sofan.
Masih dikatakannya, uang yang yang didapat dari rekanan sebanyak 3,1 miliar untuk disimpan, kemudian saya menghubungi fadli, dari jumlah uang yang didapat dilapangan untuk diserahkan kepada Samsusin Fei sebesar 2,56 miliar.
“Pak fei menghubungi saya untuk mengantarkan uang kerumah nya, kemudian saya langsung menyuruh fadli untuk mengantarkan uang yang telah disediakan sebelumnya” kata Andre Sofyan.
Hal yang sama dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pengedalian Lingkungan di Dinas PU BM Muba, Ahmad Fadli, menjelaskan dimuka persidangan bahwa dirinya dipanggil oleh atasanya (Kadis PU BM) untuk datang kerumahnya dalam rangka pembahasan mencarikan dana dari rekanan bisnis.
,”Saya disuruh datang kerumah kepala dinas (andre Sofan) mengatakan tolong carikan tambahan uang,” kata saksi Ahmad Fadli.
Lebih jauh dikatakan saksi A Fadli, uang pinjaman yang terkumpul dari rekanan bisnis dengan total keseluruhan sebesar 3,1 Miliar untuk di simpan dirumah kepala Dinas PU BM Muba.
,”ke esokan harinya, albab yang merupakan staf PU BM, saya perintahkan untuk membawa uang untuk diserahkan kepada pak Samsudin Fei pada jumat tanggal 19 juni 2015 sekitar pukul 10.00 pagi,” jelasnya.
Sebelumnya jaksa pununtut KPK mendakwa perbuatan terdakwa I Syamsudin Fei, yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba dan terdakwa II yakni Faisyar yang merupakan Kepala Bappeda kabupaten Muba, kedua terdakwa didampingi kuasa hukum sebanyak tujuh orang dipersidangan Tipikor Palembang, kedua terdakwa terlibat kasus suap dalam rangka memperlancar dan menyetujui LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) dan Pengesahan APBD Muba 2015 oleh anggota dewan Muba. Kedua terdakwa terbukti tertangkap tangan kasus suap dan turut melakukan serangkaian perbuatan dengan cara memberikan ataupun menjanjikan sesuatu berupa uang serta barang bukti berupa uang tunai sebesar 2,56 Miliar. Akhirnya perbuatannya kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan dakwaan pertama dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau dakwaan kedua pasal UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagiaman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemebrantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Hermansyah)