Halosumsel.com

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kota Lubuklinggau, Drs Mustopa Yusuf MPd (52), Akhirnya dihukum selama satu tahun penjara. Hal ini diungkapkan hakim Tipikor Elly Noerjasmin SH MH, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (30/11).

“Terdakwa Drs Mustopa Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Yan Heri dan Asep Herdiana untuk kegiatan pengadaan alat metode belajat multi media SMA atau SMK di Dinas Pendidikan kota Lubuklinggau tahun 2014 dengan pagu anggaran sebesar 1,795 Miliar, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 778.200.000,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Drs Mustopa Yusuf bersama rekannya diganjar dengan pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Drs Mustopa Yusuf selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” katanya.

Masih dikatakan hakim Elly Noerjasmin, menyatakan terdakwa dipidana denda sebesar 50 juta jika tidak dapat membayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. “”Atas putusan ini terdakwa berhak menerima atau pun menolak dengan mengajukan upaya hukum banding, dengan masa pikir-pikir tujuh hari, bila tidak mengajukan banding maka dianggap menerima putusan,” katanya.

Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Drs Mustofa Yusuf lebih rendah dati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Dimana sebelumnya JPU dari Kejari Lubuklinggau, Darmadi Edison SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana denda 50 juta subsider tiga bulan. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *