Halosumsel.com-
Permasalahan pembebasan Jalan Poros Ampera-Jakabaring akhirnya clear setelah penandatangan kesepakatan pihak-pihak pengklaim pemilik surat tanah pada Persil 18, 19, 20 dan 21 seluas 24.000 M2 di Desa Sungai Pinang Kabupaten Banyuasin Kecamatan Rambutan. Hal ini diungkapkan Ikhwanuddin usai mempin rapat pembahasan lahan tersebut diruang rapat Asisten I Kamis (2/7) Palembang
Menurut Ikhwanuddin,”Bulan Agustus ini direncanakan sudah selesai pembayaran. Tahapan status tanah sudah clear, sepakat, tadi sudah tanda tangan.
Menunggu tim appresial Juli ini. Setelah muncul angka, baru diminta BPKAD anggarannya,” ungkapnya
Dijelaskan Ikhwanuddin, untuk pembebasan yang terkait jalan poros Ampera-Rambutan Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan sudah jalan. “Waktu ganti rugi ada yang tertinggal. Kita selesaikan. Suroyo, Hermawan (kuasa Ruslan), Muzakir (kuasa Kasjuri) objek jalan poros 2,4 ha,” jelas Ikhwanuddin.
Ketiga pihak pengklaim pemilik surat tanah yang terkena pembebasan lahan ini melakukan penandatanganan kesepakatan tentang tanah yang dipermasalahkan masing-masing. Seperti Suroyo diklaim Ruslan 8.410m2. Lalu ada yang 8.380m2. “Sekian itu yang dipermasalahkan. Terhadap objek akan dibayar fifty-fifty Itu sertifikat suroyo diklaim si A. Karena kemanusiaan tadi, Suroyo bersedia dibayar 50 persen.
Pemerintah bayar ke rekening Suroyo. Suroyo berdasarkan kesepakatan bersama membayar Kasjuri dan Ruslan. Ini mengutamakan kemufakatan. Suroyo berdasarkan sertifikat. Sedangkan mereka yang lainnya berdasarkan SPH,” jelas nya
Menurutnya, sudah menjadi tugas fungsi pemerintah mengatur memusyawarahkan masalah lahan yang akan dibebaskan inu. Kalau tidak titik temu barulah dibawa ke hukum. “Kalau tidak salah sudah sejak 2006 Suroyo ngajukan tuntutan ganti rugi. Begitu akan dibayar, ada yang mengklaim,” katanya. Soal berapa anggaran.
Menurut Ikhwanuddin harga ganti rugi berdasarkan tim appresial terhadap objek disampaikan ke Asisten 1 Pemprov
Sumsel. “Soal anggaran, kita ada tim resmi ini. Kita tidak ngatur angka.
Sepakat dibayar 50 persen-50 persen. Tergantung hasil tim appresial. Harga pasaran 300 ribu, 500 ribu bahkan sampai Rp 1 juta per meter. Tinggal dikalikan. Kalau tidak selesai ini kita serahkan ke kejaksaan,” tandasnya (sofuan)