Halosumsel.com-
Bandar Lampung, Kumdam II/Sriwijaya bekerjasama dengan Kum Rem 043/Gatam memberikan penyuluhan hukum kepada 100 orang Prajurit dan PNS Korem 043/Gatam Se-jajaran bertempat di Gedung Graha Sudirman Makorem 043/Gatam pada hari senin, tanggal 23 November 2015.
Tim PenyuluhKodam II/Swj, Mayor Chk Budi Santoso yang didampingi oleh Perwira Hukum Korem 043/Gatam, Mayor Chk Ruslan SH, menyampaikan materi : “Tindak Pidana Menonjol di Satuan dan Hukum Pidana Militer”.
Setiap Prajurit Militer dan PNS Korem 043/Gatam aktif tentu perlu mengetahui tentang peraturan serta hukum yang mengatur kehidupan sehari-hari baik dalam kondisi Operasi Militer maupun Dinas Militer. Setiap Prajurit Militer diikat oleh beberapa peraturan/hukum antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Hukum Humaniter dan hukum Disiplin Militer, terang Mayor Chk Budi.
Sambutan Danrem 043/Gatam, Kolonel Inf Joko P. Putranto, M. Sc yang dibacakan oleh Pasi Pers Rem 043/Gatam Mayor Inf Sofrianes S.Ag , Hukum-hukum tersebut perlu diketahui dan dipedomani sehingga dalam pelaksanaan tugas dilapangan tidak menemukan kesulitan dan ragu-ragu dalam mengambil keputusan sehingga pelaksanaan tugas pokok dapat tercapai secara maksimal. Selain itu, pelanggaran-pelanggaran yang menonjol disatuan TNI AD khususnya jajaran Kodam II/Swj yaitu pelanggaran THTI, Disersi, Asusila, perjudian maupun penyalahgunaan Narkoba. Adanya pelanggaran dikalangan prajurit tentu ada penyebabnya diantaranya kurangnya tingkat keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME Demikian sosialisasi dan Penyuluhan hukum yang di laksanakan dengan tertib dan aman (rel)