Halosumsel.com-

Kepala Dinas Koperindag Banyuasin Ria Apriani dalam keterangan pers usai menghadiri pertemuan diruang Rapat Komisi II mengutarakan bahwa setiap dalam pertemuan Ketua Koperasi Tuah Sekato Zaini Bahtiar memang suka ngeles atau mengalihkan pokok pembahasan dalam rapat.

Menurutnya, kalau sesuai dengan undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 jelas usaha koperasi yang diketuai Zaini itu sudah jauh menyalahi dan sangat memberatkan bagi peminjam.

Kalau memang sudah tidak bisa untuk dibina lagi kata Ria, bisa saja sanksi untuk Koperasi itu dibekukan operasionalnya, maka dengan dimediasi oleh Komisi II ini diharapkan semua pihak dapat menerimanya.

Memang lanjut Ria, selama ini dikoperasi itu setiap melakukan RAT pihak Koperindag tidak pernah diberitahu, baru sekali setelah ada teguran pada RAT Maret 2016 lalu pihaknya diudang, padahal sudah pukuhan tahun koperasi itu berdiri, ungkapnya.

Masih Kadiskoperindag, jika sudah semacam itu wajar juga kalau koperasi itu diberikan sanksi dan alasan ketuanya selalu mengelak dan megalihakan pembahasan pokoknya setiap pihaknya terdesak, tukasnya.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *