Halosumsel.com-
Sebanyak tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) (LSM GERAK RI, LSM BKI, FORUM PEMUDA JUANG SUMSEL, FORUM ANTI KORUPSI SUMSEL, LSM PCW, LSM BMAK, LSM GERBANG PINTU NAGA) yang menamakan diri sebagai Gabungan LSM Anti Korupsi Sumatera Selatan, mendesak agar KPK menjadikan Direktur Utama PT Baniah Rahmat Utama (MT) untuk dijadikan tersangka, karena diduga kuat sebagai penyumbang dana utama dalam kasus OTT. Hal ini dingkapkan salah satu massa aksi, M Isa ketika menggelar orasinya di depan Pengadilan Negeri Palembang Palembang, Kamis (10/9).
” Sebelum KPK mengembangkan perkara OTT suap RAPBD Muba, kami minta KPK menetapkan tersangka kepada MT yang merupakan Direktur Utama PT Baniah Rahmat Utama, dalam Kasus OTT senilai 2,65 Miliar rupiah, karena yang bersangkutan adalah salah satu penyandang dana,” Pungkasnya
Lanjut M Isa bahwa, bahwa pihaknya telah mempunyai data-data pendukung, menurutnya, kasus OTT itu hanya hulunya saja, ada pihak ketiga yang menyediakan dana, untuk memenangkan tender-tender di Musi Banyuasin.
” Tidak mungkin SKPD menyiapkan dana tersebut, dari mana mereka uangnya, ada pihak ketiga yang meyiapkan dana tersebut agar tender-tender bisa dimenangkannya,” pungkasnya.
Ditambahkannya, oleh karena itu pihaknya mendukung penuh KPK dalam mengusut kasus pemberantasan korupsi, terkhusus pengusutan kasus OTT di Muba. ” Kami mendukung penuh kerja-kerja KPK dalam memberantas Korupsi,” ucapnya
Sementara itu, Plt Kepala Humas Pengadilan Negeri Palembang, Wisnu Wicaksono SH MH, yang menanggapai aksi massa tersebut mengatakan bahwa, pihak PN Tidak dapat memberikan tanda terima langsung atas laporan ini, karena laporan ini ditujuhkan ke KPK.
” Silakan perwakilan massa aksi berangkat ke jakarta, untuk melaporkan kasus ini langsung ke KPK, karena kita tidak bisa memberikan tanda terima laporan atas apa yang disampaikan massa aksi ini,” jelas Wisnu. (Hermansyah)