Halosumsel.com-
Berdasarkan pengakuan saksi yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muba periode 2014 hingga 2019, Junsak Hasanudin terungkap ketika ditanya jaksa KPK terkait dugaan kasus suap terkait pengesahan LKJP (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) 2014 dan RAPBD 2015 Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/10) jaksa penuntut dari KPK, Irene Putri SH, menanyakan kepada saksi Junsak tentang tugas pokok sebagai anggota DPRD Muba, saksi pun tidak bisa menjawab, bahka dirinya mengaku jarang masuk kerja bahkan saat rapat paripurna pun tidak hadir, “ketika itu saya jarang ngantor, tapi saya menerimah gaji utuh setiap bulannya. Untuk nominal gaji saya mendapatkan sebesar 18 juta, itu dulu. Sekarang menerima berkisar 23 juta an,” kata Junsak Hasanudin yang merupakan dari fraksi Hanura.

Saksi Junsak Hasanudin menjelaskan lebih jauh bahwa untuk pembahasan APBD Muba tahun 2015 sedikit terlambat, sehingga baru disahkan pada bulan april 2015.

“Pengesahan APBD Muba tahun 2015 seharusnya pengaesahannya dilaksakan pada akhir tahun 2014, seingat saya untuk pengesahan bulan april, seingat saya pengesahan itu untuk kabupaten,” kata saksi

Masih dikatakan saksi Junsak Hasanudin, ketika ditanya oleh Jaksa KPK Ali fikri, “Apakah pernah dihubungi pak Nadianto untuk datang ke rumah Bambang Karyanto,? Iya pak saya pernah dihubungi nya.

“Saat itu saya ketemu pak Sodingun, Ngadi Yanto di penginapan betung, dengan tujuan kerumah pak Bambang di Palembang,” kata saksi Junsak ketika dicecar pertanyaan.

Ketika disinggung tentang uang yang dibawa oleh Iwan yang didapat dari terdakwa Samsudin Fei dengan tujuan akan diserahkan kepada Pak Ahmadi yang merupakan anggota dewan Muba.

“uang itu jumlahnya 49,5 juta untuk diserahkan kepada pak Ahmadi, dirumahnya, ini ada titipan dari iwan yang merupakan sopir bambang karyanto, lalu pak ahmadi menjawab terima kasih,” kata Junsak.

Pada sidang kali menghadirkan sebanyak 14 saksi serta tujuh jaksa penuntut dari KPK dan lima penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa samsudin fei dan faisyar serta lima lagi lima penasehat hukum dari terdakwa Bambang Karyanto dan Adam Munandar. Ke empat terdakwa duduk dikursi pesakitan yakni Syamsudin Fei, yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, Faisyar menjabat sebagai Kepala Bappeda kabupaten Muba, serta anggota dewan Muba Bambang Karyanto dan Adam Munandar, ke empat terdakwa didakwa jaksa pununtut KPK, Ali Fikri SH dan Irene Putri SH didakwa dengan dakwaan melakukan serangkaian perbuatan dengan cara memberikan ataupun menerima uang guna memperlancar dan menyetujui LKPJ dan Pengesahan APBD Muba 2015, Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan dakwaan pertama dalam pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 atau dakwaan kedua pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagiamaan telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemebrantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *